Sistem akutansi Penggajian dan Pengupahan.
1. Aktifitas dalam siklus Produksi.
Informasi yang dibutuhkan oleh manajemen dari kegiatan penggajian & pengupahan :
- Jumlah biaya gaji dan upah yang menjadi beban perusahaan selama periode akuntansi tertentu.
- Jumlah gaji dan upah yang diterima setiap karyawan selama periode akuntansi tertentu
- Jumlah biaya gaji dan upah yang menjadi beban setiap pusat pertanggungjawaban selama periode akuntansi tertentu.
- Rincian
unsur biaya gaji dan upah yang menjadi beban perusahaan dan setiap
pusat pertanggungjawaban selama periode akuntansi tertentu.
2.Dokumen yang di gunakan.
- Dokumen
pendukun perubahan gaji da upah, dokumen ini dikeluarkan oleh fungsi
kepegawaian berupa surat keputusan yang bersangkutan dengan karyawan.
Tembusan dokumen ini dikirimkan ke fungsi pembuat daftar gaji dan upah.
- Kartu jam hadir, dokumen ini digunakan oleh fungsi pencatat waktu untuk mencatat jam hadir setiap karyawan di perusahaan.
- Kartu
jam kerja, dokumen ini digunakan untuk mencatat waktu yang dikonsumsi
oleh tenaga kerja langsung pabrik guna mengerjakan pesanan tertentu.
- Daftar gaji dan daftar upah,
- Rekap daftar gaji dan rekap daftar upah,
- surat pernyataan gaji dan upah,
- amplop gaji dan upah,
- bukti khas keluar.
3.Catatan akutansi yang di gunakan
- Jurnal umum, digunakan untuk mencatat distribusi biaya tenaga keja ke dalam setiap departemen dalam perusahaan.
- Kartu
harga pokok produk, catatan ini digunakan untuk mencatat upah tenaga
kerja langsung yang dikeluarkan untuk pesanan tertentu.
- Kartu
biaya, digunakan untuk mencatat biaya tenaga kerja tidak langsung dan
biaya tenaga kerja nonproduksi setiap departemen dalam perusahaan.
- Kartu pengahasilan karyawan, digunakan untuk mencatat penghasilan dan berbagai potongannya yan diterima oleh setiap karyawan.
4.Fungsi yang terkait
- Fungsi
kepegawaian, bertanggung jawab : Mencari karyawan baru, menyeleksi
calon karyawan, memutuskan penempatan karyawan baru, membuat surat
keputusan tarif gaji dan upah karyawan, kenaikan pangkat dan golongan
gaji, mutasi karyawan dan pemberhentian karyawan.
- Fungsi pencatat waktu, bertanggung jawab : Menyelenggarakan catatan waktu hadir bagi semua karyawan
- Fungsi pembuat daftar gaji & upah, bertanggung jawab : Membuat daftar gaji dan upah.
- Fungsi Akuntansi, Bertanggung jawab : Mencatat kewajiban yang timbul dalam hubungannya dengan pembayaran gaji dan upa karyawan.
- Fungsi
Keuangan, Bertanggung jawab : a). Mengisi cek guna pembayaran gaji dan
upah dan menguangkan cek tersebut ke bank b). Memasukkan uang tersebut
ke amplop gaji dan upah karyawan dan selanjutnya untuk dibagikan kepada
karyawan yang berhak.
5.Jaringan prosedur yang membentuk sistem
dari Jaringan Prosedur :
- Prosedur pencatatan waktu hadir
- Prosedur pembuatan daftar gaji
- Prosedur distribusi biaya gaji
- Prosedur pembuatan bukti kas keluar
- Prosedur pembayaran gaji
Sistem Pengupahan Terdir dari Jaringan Prosedur :
- Prosedur pencatatan waktu hadir
- Prosedur pencatatan waktu kerja
- Prosedur pembuatan daftar upah
- Prosedur distribusi biaya upah
- Prosedur pembuatan bukti kas keluar
- Prosedur pembayaran upah
6.Unsur mengendalian intern
Organisasi
- Fungsi pembuatan daftar gaji & upah harus terpisah dari fungsi keuangan
- Fungsi pencatatan waktu hadir harus terpisah dari fungsi operasi
Sistem Otorisasi dan Prosedur Pencatatan
- Setiap
orang yang namanya tercantum dalam daftar gaji & upah harus
memiliki SK pengangkatan sebagai karyawan yang ditandatangani oleh
direktur utama
- Setiap perubahan gaji & upah karyawan karena
perubahan pangkat, perubahan tarif gaji & upah, tambahan keluarga
harus didasarkan pada SK direktur keuangan
- Setiap potongan gaji
& upah karyawan selain dari PPh harus didasarkan surat potongan gaji
& upah yang diotorisasi oleh fungsi kepegawaian
- Kartu jam hadir harus diotorisasi oleh fungsi pencatat waktu
- Perintah lembur harus diotorisasi oleh kepala departemen karyawan yang bersangkutan
- Daftar gaji & upah harus diotorisasi oleh fungsi personalia
- Bukti kas keluar untuk pembayaran gaji & upah harus diotorisasi oleh fungsi akuntansi
Prosedure pencatatan
- Perubahan dalam catatan penghasilan karyawan direkonsiliasi dengan daftar gaji dan upah karyawan
- Tarif upah yang dicantumkan dalam kartu jam kerja diverifikasi ketelitiannya oleh fungsi akuntansi biaya
Praktik yang sehat
- Kartu
jam hadir harus dibandingkan dengan kartu jam kerja sebelum kartu yang
terakhir ini dipakai sebagai dasar distribusi biaya tenaga kerja
langsung
- Pemasukan kartu jam hadir kedalam mesin pencatat waktu harus diawasi oleh fungsi pencatat waktu
- Pembuatan daftar gaji & upah harus diverifikasi kebenaran dan
ketelitian perhitungannya oleh fungsi akuntansi keuangan sebelum
dilakukan pembayaran
- Penghitungan PPh karyawan direkonsiliasi dengan catatan penghasilan karyawan
- Catatan penghasilan karyawan disimpan oleh fungsi pembuat daftar gaji dan upah
Jika perlu software slip gaji karyawan, bisa download di web kami
ReplyDelete