Hak kekayaan intelektual (HAKI)

Pengertian HAKI
Hak kekayaan intelektual (HAKI) adalah sebuah wilayah hukum yang menangani hak-hak yang berhubungan dengan hasil usaha kreatif manusia atau reputasi komersial dan goodwill.
sedangkan pengertian dari kekayaan intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak (atas)kekayaan intelektual (HAKI) untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi
yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu.

                                              

Dasar Hukum HAKI
 Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing
the World Trade Organization (WTO)
 Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
 Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
 Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
 Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for
the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the
World Intellectual Property Organization
 Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
 Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for
the Protection of Literary and Artistic Works
 Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO (World
Intellectual Property Organization) Copyrights Treaty .

Hukum yang mengatur kekayaan intelektual biasanya bersifat teritorial; pendaftaran ataupun
penegakan hak kekayaan intelektual harus dilakukan secara terpisah di masing-masing
yurisdiksi bersangkutan. Namun, hukum yang berbeda-beda tersebut semakin diselaraskan
dengan diberlakukannya perjanjian-perjanjian internasional seperti Persetujuan tentang
Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual Organisasi Perdagangan Dunia (WTO),
sementara perjanjian-perjanjian lain memungkinkan pendaftaran kekayaan intelektual pada
lebih dari satu yurisdiksi sekaligus.

Hukum yang mengatur kekayaan intelektual di Indonesia mencakup Hak Cipta dan Hak
Kekayaan Industri, yang terdiri atas Paten,  Merek,  Desain Industri,  Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu,  Rahasia Dagang dan Perlindungan Varietas Tanaman.
(sumber WIKIPEDIA).

Objek dan Subjek Hukum.
objek hukum adalah Segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi
objek dalam suatu hubungan hukum
Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki
dan bernilai ekonomis
Dapat dibedakan antara lain:
-Benda berwujud dan tidak berwujud
-Benda bergerak dan tidak bergerak 


subjek hukum adalah Segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat
memiliki) hak dan kewajibanYang dapat dikategorikan sebagai subjek hukum adalah manusia dan  badan hukum.


0 Comment "Hak kekayaan intelektual (HAKI) "

Post a Comment