Pengertian Hak cipta da Hak paten

Pengertian Hak Cipta

                                                   https://encrypted-tbn2.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQvGYu5dfR7wmvQLfGno79eMuVTS4gG9sEjZtCFlfEIRVHy0r3GUA
adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1).
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi,
kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".

Undang-undang yang mengatur Hak Cipta:
  UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun
1982 Nomor 15)
  UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun
1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
  UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun
1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987
(Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29).

Pengertian Hak Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten,  tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan
masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a. proses;
b. hasil produksi;
c. penyempurnaan dan pengembangan proses;
d. penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi;

Undang-undang yang mengatur Hak Paten:
  UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara
RI Tahun 1989 Nomor 39)
  UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor
6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun
1997 Nomor 30)
  UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran
Negara RI Tahun 2001 Nomor 109) .

Paten Sederhana
adalah setiap penemuan berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya.
Pasal 16  Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:
a. Dalam hal paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberik paten
b. Dalam hal paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya (sebagaimana dimaksud dalam huruf a).

Jangka waktu Paten
Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dan diumumkan.
Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.

Kegunaan Paten
1. untuk mengadakan penciptaan itu sendiri
2. untuk menyebarluaskan penemuan yang sudah diperoleh
3. untuk menginvestasikan sumber daya yang diperlukan guna melakukan eksperimen, produksi dan pemasaran atas penemuan yang ada
4. untuk mengembangkan dan menyempurnakan penemuan-penemuan terdahulu

0 Comment "Pengertian Hak cipta da Hak paten "

Post a Comment