Pengertian Merk dan Desain industri

                                                
Pengertian Merk
  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
  Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi
produsen dan konsumen.
  Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undangMerek).

Kegunaan Merk
  Fungsi utama merek (trademark, brand atau logo): Tanda pembeda penanda identitas,
membedakan dari barang atau jasa yang dihasilkan dari badan usaha lain
  Hukum menyatakan merek sebagai property atau sesuatu yang menjadi milik eksklusif pihak tertenu dan melarang semua orang lain memanfaatkannya, kecuali atas izin pemilik
  Kegiatan perdagangan: hak eksklusif dari negara untuk digunakan sendiri oleh pemegang merk
atau oleh pihak lain atas seizin pemegang merek

Jenis Merk
 Merek dagang (trademark) yaitu merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan
 Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan
 Merek kolektif yaitu merek dengan karakteristik sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama  dalam permohonan pendaftaran merek harus dinyatakan secara
tegas bahwa merek akan digunakan sebagai merek kolektif.

Subjek Merk
 Seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama (kolektif) atau sebuah hukum atau beberapa badan hukum
 Merek sangat efektif sebagai tanda pengenal, maka pemakaiannya tidak terbatas produk komersial atau
perusahaan saja
 Lembaga-lembaga non-laba seperti Palang Merah, organisasi International dan bahkan negara juga
sudah menggunakan logo untuk mempopulerkan diri.

Syarat Merk
-Harus unik.
-Bukan kata umum
-Memiliki daya pembeda
-tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum.

Jangka waktu perolehan
 Jangka waktu perlindungan hukum merek selama 10 tahun sejak tgl penerimaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama
 Pendaftaran ulang semata-mata dimaksudkan untuk memastikan bahwa sebuah merek tetap ada pemiliknya, dan sebagai mekanisme semacam pajak agar pemilik merek menyisihkan sebagian keuntungannya untuk negara yang melindunginya
 Lisensi, yaitu izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut dalam jangka waktu dan syarat tertentu
 Perjanjian lisensi harus menegaskan bahwa penerima lisensi akan menggunakan merek itu untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa tertentu dan dalam jangka waktu yang tidak melebihi jangka waktu perlindungan merek terdaftar serta disertai syarat tertentu.


Pengertian desain industri
 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang desain industri(industrial design) adalah :
suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu
produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan
 Desain industri merupakan seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang)
 Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau gabungannya , yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberikan kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang komoditas industri atau kerajinan tangan.

 Hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pendesain atau hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu untuk menggunakan hak itu sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut
 Desain baru yang lebih baik sangat mempengaruhi tampilan suatu produk, mengesankan kenyamanan atau mencitrakan kualitas yang serba baik.

Objek dan subjek desain
 Sama halnya dengan paten, harus ada unsur kebaruan dalam objek atau desain industri yang hendak dimintakan perlindungan haknya
 Suatu desain industri tidak dianggap telah diumukan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sebelum tanggal penerimaannya, desain industri tersebut :
 Telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi;
 Telah digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian atau pengembangan;
 Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama atau kesusilaan.
 Perlindungan terhadap objek desain industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjan.
Jika suatu desain industri dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat desain industri tersebut yang dianggap sebagai pemegang hak desain, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua belah pihak .
 Pemegang hak desain industri dapat mengajukan tuntuan secara perdata atau pidana terhadap pihak-pihak yang memanfaatkan hak desain industri dengan sengaja tanpa izin
 Desain industri dapat dialihkan pada pihak lain dan juga dapat dilisensikan
 Perjanjian lisensi ini akan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan yang dipungut oleh Ditjen HKI.

Perilehan Desain industri
 Desain industri yang telah terdaftar dapat dibatalkan karena dua hal yakni:
a. Berdasarkan permintaan pemegang hak
 melalui permintaan tertulis yang diajukan oleh pemegang hak
b. Berdasarkan keputusan pengadilan
 pembatalan pendaftaran desain industri menghapuskan segala akibat hukum yang berkaitan dengan hak desain industri dan hak-hak lain yang berasal dari desain industri tersebut.

0 Comment "Pengertian Merk dan Desain industri"

Post a Comment